Pada tanggal 11 Maret 1966, Presiden Soekarno mengeluarkan surat perintah kepada Letnan Jenderal Soeharto yang pokoknya berisi perintah kepada Letnan Jenderal Soeharto untuk mengambil segala tindakan yang dianggap perlu guna terjaminnya keamanan dan ketenangan serta kestabilan pemerintahan.
Rp15.000