Berdasarkan wewenang yang bersumber pada Surat Perintah 11 Maret, Letnan Jenderal Soeharto atas nama Presiden menetapkan pembubaran dan pelarangan PKI termasuk semua bagian-bagian organisasinya dari tingkat pusat sampai ke daerah.
Rp15.000
Rp10.000
Rp20.000