Menteri Dalam Negeri, Amirmachmud selaku Ketua Lembaga Pemilhan Umum (LPU) menyampaikan bahwa berdasarkan hasil penilaian, WNRI yang terlibat G30S-PKI tidak dapat menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu 1982.
Rp15.000
Rp5.000
Rp20.000