Presiden RI dalam Surat Keputusannya No. 52-G-1980 tanggal 14 Desember 1980 mengabulkan permohonan grasi bekas Wakil Perdana Menteri (Waperdam) I-Menlu Dr. Soebandrio dan bekas Menteri Panglima Angkatan Udara Omar Dhani.
Rp15.000
Rp10.000
Rp5.000