Masjid merupakan bangunan yang berasal dari seorang yang telah mewakafkan bangunan itu untuk kepentingan umum sehingga dapat disimpulkan setelah diwakafkan maka masjid menjadi milik umat islam dalam menjaga persatuan atau dipelihara bersama-sama pemerintah setempat. Namun, hal ini berbeda dengan keadaan Masjid di daerah Sumenep (Madura), banyak yang menghebohkan dan memecahkan persatuan umat islam dan nasional. Hal yang diributkan yakni orang yang boleh atau berhak atas masjid itu baik dalam perbaikan maupun pemeliharaan dan pertanggungjawabannya termasuk perihal pengubahan arah qiblat yang lebih sesuai.
Rp5.000