Direktorat Jenderal Sosial Politik Departemen Dalam Negeri telah mengadakan usaha-usaha yang menyangkut pembinaan dan pengawasan bekas tahanan dan narapidana G30S/PKI. Usaha-usaha tersebut dituangkan dalam Instruksi Mendagri Nomor 32 tahun 1981.
Rp15.000