Pengadilan Negeri Depasar melakukan sidang terhadap FSM (25), turis asal Brasilia yang telah menerima kiriman cocain sejenis narkotika sebanyak 80 gram di dalam amplop dari temanya P yang juga berasal dari Brasilia. Amplop berisi narkoba ini diterima di Kantor Pos Pembantu Kuta (Bali).
Rp5.000