Penangkapan para terdakwa judi ” Kasus Jl. Klenteng” 10 Juli 1982, dinilai Tim Penasihat Hukum (Pembela) awal Januarai 1983, tidakalah sah ; karena penangkapan, penyitaan, penahanan, dan penyidikan kliennya dilakukan lembaga yang aturanya menangani kejahatan biasa tak pernah ditemukan dalam UU, sedangkan perkara terdakwa, dinilai sebagai kejahatan biasa
Rp5.000