Menteri Penerangan B.M. Diah menyatakan bahwa harga kertas koran hingga bulan Desember 1968 naik dengan ketentuan harga bertingkat. Hal tersebut dangat merugikan pihak majalah sehingga mereka memohon kepada Menteri Penerangan untuk melakukan peninjauan kebijaksanaan.
Rp10.000